Rokok adalah benda berbentuk silinder dengan bahan utamanya adalah
tembakau, rokok begitu populer dikalangan masyarakat Indonesia, dari
usia muda hingga tua, laki-laki atau wanita, dari kalangan ekonomi
rendah hingga tinggi semuanya begitu menikmati rokok. Berbagai iklan
rokok yang semakin inovatif yang menunjukkan seolah-olah mereka yang
merokok adalah seorang lelaki sejati atau orang yang sukses, menyebabkan
rokok semakin populer tidak hanya dikalangan orang dewasa, tetapi juga
dikalangan remaja. Tetapi di lain pihak, sebagaimana yang kita ketahui
bersama bahwa kandungan yang ada dalam rokok seperti tar dan nikotin
dapat memberikan efek yang tidak baik bagi kesehatan manusia. Kanker
paru, keguguran, impotensi dan berbagai jenis penyakit lain yang dapat
mengancam nyawa merupakan beberapa efek yang diakibatkan oleh rokok.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia ditetapkan sejak tahun 1987 oleh negara-negara anggota WHO melalui sidang umum kesehatan dunia tanggal 7 april 1987. Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk mengingatkan dunia akan bahaya tembakau bagi kesehatan, dengan demikian diharapkan perokok pemula dan kematian akibat rokok dapat ditekan.
Mengingat pentingnya hari tembakau sedunia maka Pemerintah Indonesia melalui UU no 36 pasal 115 ayat 2 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan Pemerintah daerah menetapkan kawasan bebas asap rokok, dan berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali no 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses blajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan apabila dilanggar akan dikenakan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak lima puluh ribu rupiah.
Indonesia sebagai negara pengguna tembakau terbesar ketiga di dunia, juga berperan aktif dalam penyusunan Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau yang disahkan di Jenewa pada tahun 2004. Konvensi tersebut sudah ditandai dan diratifikasi tidak kurang oleh 174 negara, menjadi ironis bahwa Indonesia sebagai negara penyusun aktif Konvensi tersebut belum juga menandatangani dan meratifikasi.
Beberapa poin dari FCTC yang harus dipenuhi adalah:
1. Pengurangan iklan rokok,
2. Menaikkan cukai terhadap produk rokok,
3. Memberikan peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok
4. Membuat area khusus untuk merokok.
5. Pembatasan akses anak terhadap rokok.
6. Penjualan rokok secara tertutup.
Sesungguhnya Indonesia telah menjalankan beberapa poin dari FTC tersebut seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok dan membuat area khusus untuk merokok. Di masa mendatang diharapkan Indonesia juga menjalankan poin-poin lain dari FCTC dan segera menandatangani dan merevisi tersebut.
Lihat disini
Hari Tanpa Tembakau Sedunia ditetapkan sejak tahun 1987 oleh negara-negara anggota WHO melalui sidang umum kesehatan dunia tanggal 7 april 1987. Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk mengingatkan dunia akan bahaya tembakau bagi kesehatan, dengan demikian diharapkan perokok pemula dan kematian akibat rokok dapat ditekan.
Mengingat pentingnya hari tembakau sedunia maka Pemerintah Indonesia melalui UU no 36 pasal 115 ayat 2 tahun 2009 tentang kesehatan mewajibkan Pemerintah daerah menetapkan kawasan bebas asap rokok, dan berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali no 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses blajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan apabila dilanggar akan dikenakan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak lima puluh ribu rupiah.
Indonesia sebagai negara pengguna tembakau terbesar ketiga di dunia, juga berperan aktif dalam penyusunan Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau yang disahkan di Jenewa pada tahun 2004. Konvensi tersebut sudah ditandai dan diratifikasi tidak kurang oleh 174 negara, menjadi ironis bahwa Indonesia sebagai negara penyusun aktif Konvensi tersebut belum juga menandatangani dan meratifikasi.
Beberapa poin dari FCTC yang harus dipenuhi adalah:
1. Pengurangan iklan rokok,
2. Menaikkan cukai terhadap produk rokok,
3. Memberikan peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok
4. Membuat area khusus untuk merokok.
5. Pembatasan akses anak terhadap rokok.
6. Penjualan rokok secara tertutup.
Sesungguhnya Indonesia telah menjalankan beberapa poin dari FTC tersebut seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok dan membuat area khusus untuk merokok. Di masa mendatang diharapkan Indonesia juga menjalankan poin-poin lain dari FCTC dan segera menandatangani dan merevisi tersebut.
Lihat disini